Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) adalah sebuah lembaga kemahasiswaan yang berperan sebagai
lembaga legislatif.
Anggota BPM FTKI UNAS
terdiri dari mahasiswa yang dipilih melalui Musyawarah Mahasiswa FTKI UNAS
Visi
”Mendekatkan BPM FTKI UNAS ke dalam kehidupan mahasiswa
FTKI UNAS dalam hal pelaksanaan fungsi BPM sesuai AD/ART dan GBHO FTKI UNAS”
Misi
- Melaksanakan enam fungsi BPM FTKI UNAS dalam menegakkan
pelaksanaan AD/ART dan GBHO FTKI UNAS
- Menggunakan hak dan wewenang BPM FTKI UNAS dalam
melaksanakan fungsi BPM FTKI UNAS
- Proaktif mengkaji dan mengatasi segala aspek persoalan
mahasiswa FTKI UNAS
- Menumbuhkan semangat kerja, rasa memiliki dan tanggung
jawab setiap anggota BPM FTKI UNAS dalam melaksanakan tugas yang
diamanatkan mahasiswa.
- Pengembangan sumber daya anggota dan sistem regenerasi
yang berkelanjutan.
Sistem Kerja
Sistem kerja yang
diterapkan oleh BPM FTKI UNAS adalah Kolektif –Kolegial, artinya
masing-masing anggota BPM tidak bertindak sendiri-sendiri namun bertindak
kompak sebagai kolega satu sama lain.
Fungsi BPM
BPM mempunyai fungsi
sebagaimana lembaga perwakilan mahasiswa pada umumnya, yaitu memegang fungsi
legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi penilaian, fungsi
aspirasi dan fungsi advokasi. Dalam melaksanakan fungsinya BPM FTKI UNAS
mempunyai hak angket, hak menyatakan pendapat , hak inisiatif, hak budget dan
hak aspirasi.
Wewenang BPM
- Meminta penjelasan terhadap SEMA FTKI UNAS/pihak
terkait atas suatu permasalahan yang terjadi.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja SEMA FTKI UNAS dalam
melaksanakan AD/ART, GBHO dan program kerja.
- Mengetahui dan menilai kondisi keuangan SEMA
- Mengadakan dengar pendapat dengan panitia suatu
kegiatan dan atau pengurus SEMA dan HIMPUNAN FTKI.
- Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa FTKI UNAS
- Bila dalam pandangan BPM , SEMA tidak melaksanakan tugasnya atau
menyimpang dari arah kebijakan yang telah disepakati, maka BPM FTKI UNAS
berhak memperingati dan mengajukan permintaan klarifikasi secara lisan dan
tertulis dari SEMA FTKI UNAS.
Apabila SEMA FTKI
tidak melakukan klarifikasi dan tetap melakukan penyimpangan maka BPM FTKI
berwenang mengajukan memorandum I dengan batas waktu 30 hari.
Kemudian jika
penyimpangan tetap terjadi, maka BPM FTKI berwenang mengajukan memorandum II
dengan batas waktu 15 hari.
Setelah batas waktu
tersebut SEMA tidak memperbaiki, maka BPM FTKI berhak mengusulkan pelaksanaan
Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (Musmalub) dengan ketentuan yang telah
tercantum dalam AD/ART dan GBHO FTKI UNAS.
Komisi
Komisi merupakan
pengelompokkan anggota BPM ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh
fungsi BPM. Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” BPM. Hampir
seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi BPM, substansinya dikerjakan di
dalam komisi.
Ketua : Firmandio RInandi (TT/2009)
Sekretaris
: Wiwiek Pratiwi (MI/2010)
Bendahara
:
Komisi I KONSEPTOR
Ketua :
Julian Murizal (TT/2009)
Anggota :
Deka Wijoyo (TI/2009)
Komisi II PENGAWASAN
Ketua : Harits Warih (SI/2009)
Anggota
: Mawar Mega (MI/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar