Tentang




Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah sebuah lembaga kemahasiswaan yang berperan sebagai lembaga legislatif.
Anggota BPM FTKI UNAS terdiri dari mahasiswa yang dipilih melalui Musyawarah Mahasiswa FTKI UNAS
Visi
”Mendekatkan BPM FTKI UNAS  ke dalam kehidupan mahasiswa FTKI UNAS dalam hal pelaksanaan fungsi BPM sesuai AD/ART dan GBHO FTKI UNAS”
Misi
  1. Melaksanakan enam fungsi BPM FTKI UNAS dalam menegakkan pelaksanaan AD/ART dan GBHO FTKI UNAS
  2. Menggunakan hak dan wewenang BPM FTKI UNAS dalam melaksanakan fungsi BPM FTKI UNAS
  3. Proaktif mengkaji dan mengatasi segala aspek persoalan mahasiswa FTKI UNAS
  4. Menumbuhkan semangat kerja, rasa memiliki dan tanggung jawab setiap anggota BPM FTKI UNAS dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan mahasiswa.
  5. Pengembangan sumber daya anggota dan sistem regenerasi yang berkelanjutan.
Sistem Kerja
Sistem kerja yang diterapkan oleh BPM FTKI UNAS adalah Kolektif –Kolegial, artinya masing-masing anggota BPM tidak bertindak sendiri-sendiri namun bertindak kompak sebagai kolega satu sama lain.

Fungsi BPM
BPM mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan mahasiswa pada umumnya, yaitu memegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi penilaian, fungsi aspirasi dan fungsi advokasi. Dalam melaksanakan fungsinya BPM FTKI UNAS mempunyai hak angket, hak menyatakan pendapat , hak inisiatif, hak budget dan hak aspirasi.

Wewenang BPM
  1. Meminta penjelasan terhadap SEMA FTKI UNAS/pihak terkait atas suatu permasalahan yang terjadi.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja SEMA FTKI UNAS dalam melaksanakan AD/ART, GBHO dan program kerja.
  3. Mengetahui dan menilai kondisi keuangan SEMA
  4. Mengadakan dengar pendapat dengan panitia suatu kegiatan dan atau pengurus SEMA dan HIMPUNAN FTKI.
  5. Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa FTKI UNAS
  6. Bila dalam pandangan BPM , SEMA  tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan yang telah disepakati, maka BPM FTKI UNAS berhak memperingati dan mengajukan permintaan klarifikasi secara lisan dan tertulis dari SEMA FTKI UNAS.
Apabila SEMA FTKI tidak melakukan klarifikasi dan tetap melakukan penyimpangan maka BPM FTKI berwenang mengajukan memorandum I dengan batas waktu 30 hari.
Kemudian jika penyimpangan tetap terjadi, maka BPM FTKI berwenang mengajukan memorandum II dengan batas waktu 15 hari.
Setelah batas waktu tersebut SEMA tidak memperbaiki, maka BPM FTKI berhak mengusulkan pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (Musmalub) dengan ketentuan yang telah tercantum dalam AD/ART dan GBHO FTKI UNAS.


Komisi
Komisi merupakan pengelompokkan anggota BPM ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi BPM. Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” BPM. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi BPM, substansinya dikerjakan di dalam komisi.








Ketua                       : Firmandio RInandi (TT/2009)
Sekretaris                 : Wiwiek Pratiwi (MI/2010)
Bendahara                :
Komisi I KONSEPTOR
Ketua                       : Julian Murizal (TT/2009)
Anggota                   : Deka Wijoyo (TI/2009)
Komisi II PENGAWASAN
Ketua                       : Harits Warih (SI/2009)
Anggota                   :  Mawar Mega (MI/2010)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar